24 C
id

Perkebunan Sawit Diduga Beroperasi di Luar HGU, Herman Hofi: Pemerintah Harus Segera Bertindak






Pontianak.suarana.com //
KALBAR — Kekhawatiran masyarakat pedesaan di sejumlah wilayah Kalimantan Barat terhadap dugaan adanya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di luar Hak Guna Usaha (HGU) mulai mendapat sorotan.


Dugaan tersebut dinilai perlu segera diverifikasi secara menyeluruh oleh pemerintah bersama instansi terkait. Sebab, apabila benar terdapat aktivitas penanaman maupun pemanenan kelapa sawit di luar areal HGU yang sah, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut tata kelola pertanahan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan aspek kehutanan, perpajakan, penerimaan negara, serta hak-hak masyarakat sekitar perkebunan.


Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi, SH., MH., menilai pemerintah tidak boleh mengabaikan keresahan masyarakat yang selama ini muncul di sekitar wilayah perkebunan.


Menurutnya, aktivitas perusahaan perkebunan yang menanam dan atau memanen kelapa sawit di luar lahan yang memiliki dasar hak atau perizinan yang sah harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.


“Kalau memang ada perusahaan yang melakukan kegiatan perkebunan di luar HGU, maka harus segera diverifikasi. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut karena pada akhirnya masyarakat yang berada di sekitar perkebunan bisa menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Herman Hofi.


Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur larangan melakukan kegiatan secara tidak sah terhadap lahan perkebunan tanpa izin atau hak yang sah. Karena itu, dugaan penguasaan atau pemanfaatan lahan di luar hak yang dimiliki perusahaan perlu diperiksa berdasarkan data pertanahan dan perizinan yang sebenarnya.


Persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila lahan di luar HGU ternyata masuk dalam kawasan hutan. Dalam kondisi demikian, menurut Herman Hofi, pemerintah perlu memastikan apakah terdapat izin atau dasar hukum yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan kawasan tersebut.


“Jangan sampai ada kawasan yang statusnya masih merupakan kawasan hutan kemudian dimanfaatkan untuk aktivitas perkebunan tanpa dasar perizinan yang sah. Ini harus diperiksa secara objektif dan terbuka,” tegasnya.


Selain aspek pertanahan dan kehutanan, Herman Hofi juga menyoroti potensi persoalan penerimaan negara dan daerah apabila terdapat kegiatan usaha di atas lahan yang status hukumnya belum jelas.


Menurut dia, apabila kemudian ditemukan adanya kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, atau kewajiban lainnya yang tidak dipenuhi, maka harus dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara.


Namun, ia menegaskan bahwa dugaan kerugian negara maupun tindak pidana tidak boleh langsung disimpulkan tanpa melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.


“Kalau ada dugaan kerugian keuangan negara, tentu harus dihitung dan dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah. Jangan hanya berhenti pada isu, tetapi juga jangan menganggap remeh apabila indikasinya memang kuat,” katanya.


Persoalan Plasma Juga Harus Dibuka


Selain dugaan aktivitas perkebunan di luar HGU, Herman Hofi menilai persoalan kewajiban perusahaan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat juga perlu menjadi perhatian serius.


Ia menyebut masih terdapat keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan plasma yang dinilai belum jelas, baik terkait luas areal, status lahan, pengelolaan maupun manfaat yang diterima masyarakat.


“Persoalan plasma jangan dianggap persoalan kecil. Hak dan kewajiban perusahaan harus dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dokumen perizinan yang dimiliki masing-masing perusahaan,” ujarnya.


Menurutnya, apabila perusahaan terbukti tidak memenuhi kewajiban yang diwajibkan dalam ketentuan perizinan dan peraturan yang berlaku, pemerintah memiliki instrumen pengawasan dan penegakan administratif sesuai kewenangannya.


Sanksi administratif, kata dia, harus diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran atau peringatan, penghentian kegiatan tertentu, hingga tindakan lebih lanjut terhadap perizinan apabila pelanggaran terbukti.


Bupati Diminta Jangan Tutup Mata


Herman Hofi secara khusus meminta pemerintah kabupaten tidak pasif menghadapi berbagai keluhan masyarakat mengenai perkebunan sawit.


Menurutnya, kepala daerah harus memastikan bahwa seluruh aktivitas perkebunan di wilayahnya berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat maupun kepentingan negara.


“Bupati jangan pura-pura tidak tahu atau tidak mau tahu. Kalau masyarakat sudah berulang kali menyampaikan keluhan, pemerintah daerah harus merespons dengan langkah konkret,” tegasnya.


Ia mengusulkan agar pemerintah kabupaten membentuk Tim Verifikasi Independen atau Tim Terpadu untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga memiliki persoalan HGU, kawasan hutan, maupun kewajiban plasma.


Tim tersebut, lanjutnya, idealnya melibatkan berbagai pihak, antara lain BPN/ATR, Dinas Perkebunan, aparat penegak hukum, akademisi, serta perwakilan masyarakat.


“Yang diperlukan sekarang bukan sekadar pernyataan, tetapi verifikasi lapangan. Data HGU harus dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan. Begitu juga dengan status kawasan, perizinan, kewajiban plasma, dan kewajiban kepada negara maupun daerah,” pungkas Herman Hofi.


Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang taat aturan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat apabila ditemukan adanya pelanggaran.


Sumber: Dr. Herman Hofi, SH., MH.


Ronny Red 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -