24 C
id

Gerak Cepat Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Amankan Pelaku KDRT





Pontianak |kalbar.suarana.com - Polda Kalbar (09/02/2025) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Utara bergerak cepat mengamankan seorang pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah menerima laporan dari korban .


Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Panit Lidik Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara  Aiptu Ilyas bersama tim, usai dilakukan serangkaian penyelidikan secara intensif pada hari kamis (06/02/2024)


Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan KDRT diterima pihak kepolisian pada hari Rabu tqnggal 5 Februari 2025 Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim segera melakukan pendalaman kasus dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi dan bukti yang cukup, tim kami langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. 
Pelaku ditangkap di Jalan 28 Oktober  gang Nasional Kel.Siantan Hulu Pontianak Utara.
Penangkapan  ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Pontianak Utara untuk merespons cepat setiap aduan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan tindak kekerasan dalam rumah tangga,” ujar AKP Suryadi.


Saat ini, pelaku atas nama Prayoga  telah diamankan di Mapolsek Pontianak Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 


AKP Suryadi menegaskan bahwa Polsek Pontianak Utara akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak, serta memastikan pelaku tindak kekerasan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan di lingkungan sekitar. Kami siap memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.(wgt)

Sumber Humas Polresta Pontianak
#poldakalbar
#polripresisi
#bidhumaspoldakalbar
#dibhumaspolri.
#PolsekPontianakUtara #ResponCepatPolisi 
#StopKDRT


Pewarta : Sy.yusuf
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.