24 C
id

Minggu Kedua Penerimaan Anggota Polri di Pabanrim Polresta Pontianak: 506 Pendaftar, 124 Sudah Terverifikasi




Pontianak | kalbar.suarana.com -  Penerimaan anggota Polri di Panitia Bantuan Penerimaan (Pabanrim) Polresta Pontianak memasuki minggu kedua dengan jumlah pendaftar yang terus meningkat. Hingga saat ini, sebanyak 506 orang telah mendaftarkan diri, dengan 124 pendaftar telah terverifikasi dalam berbagai kategori.


Dari total yang telah terverifikasi, 14 orang mendaftar untuk Akademi Kepolisian (Akpol), 114 orang memilih jalur Bintara, sementara untuk kategori Tamtama, belum ada pendaftar.




Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kabag SDM Polresta Pontianak AKP Inayatun Nurhasanah, S.H., menyampaikan bahwa animo masyarakat untuk bergabung dengan Polri cukup tinggi. Pihaknya terus melakukan proses seleksi secara ketat dan transparan sesuai dengan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).
“Kami mengimbau kepada seluruh calon peserta agar terus mempersiapkan diri dengan baik, baik secara akademik, fisik, maupun mental. Polri membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik untuk bergabung dan mengabdi kepada bangsa,” ujar AKP Inayatun Nurhasanah, S.H.




Pabanrim Polresta Pontianak memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai prosedur, memberikan kesempatan yang adil bagi setiap peserta. Diharapkan dalam beberapa pekan ke depan, jumlah pendaftar yang terverifikasi terus bertambah, terutama untuk kategori Tamtama yang hingga kini masih belum ada pendaftar.


Pendaftaran masih terbuka, dan bagi masyarakat yang berminat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui situs resmi atau langsung datang ke Polresta Pontianak(wgt)

Sumber Humas Polresta Pontianak


Pewarta : Yudi firmansyah.SH
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita