24 C
id

Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak Amankan 32 Burung Tanpa Dokumen resmi




Pontianak | kalbar.suarana.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Dwikora berhasil mengamankan 32 ekor burung tanpa dokumen resmi yang hendak dikirim ke Patimban, Jawa Barat. Burung-burung tersebut ditemukan dalam sebuah truk yang akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Dwikora, Pontianak.,Rabu (26/02/2025)




Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora, AKP Happy Margowati Suyono, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa satwa ilegal. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan burung tanpa dokumen yang sah.
“Saat ini barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Happy Margowati.




Kasus ini kini sedang didalami oleh Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk mengungkap jaringan perdagangan burung ilegal yang melanggar peraturan tentang perlindungan satwa.


Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Dwikora, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah pelabuhan guna mencegah penyelundupan satwa liar dan kejahatan lainnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan terhadap satwa dan menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi,” tambahnya.

Dengan pengamanan ini, diharapkan dapat mencegah perdagangan satwa ilegal serta menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan(wgt)

Sumber Humas Polresta Pontianak 


Pewarta : Yudi Firmansyah.SH
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.