24 C
id

Satresnarkoba Polresta Pontianak Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Khatulistiwa




Pontianak | kalbar.suarana.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Khatulistiwa depan Jalan Panca Bhakti Kecamatan Pontianak Utara. Pria tersebut diketahui bernama Sdr. SZI  yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru dongker. Kamis (27/02/2025)


Saat melintas di lokasi, gerak-gerik tersangka yang mencurigakan menarik perhatian petugas. Anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, yang disaksikan oleh warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 4,94 gram, yang disimpan di saku depan sebelah kanan celana tersangka.


Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan dijual di Kabupaten Mempawah.


" tsk ini sebagai kurir yang disuruh HD untuk membeli barang ke pontianak , setelah dibeli ketika mau kembali ke mempawah membawa barang kita tangkap di tkp


Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia, S.A.P. M.AP. menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan narkoba di wilayah Pontianak dan sekitarnya.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar AKP B. Pandia.


Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka.(wgt)

Sumber Humas Polresta Pontianak.


Pewarta : Yudi Firmansyah.SH
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita