24 C
id

Telah Terjadi nya Penipuan Berkedok Pembuatan Skincare dan Pengurusan Izin Meraup Uang Ratusan Juta Rupiah




Pontianak | kalbar.suarana.com -Telah terjadinya penipuan yang beroperasi dengan modus pembuatan produk skincare dan pengurusan izin yang ditawarkan si pelaku.


Tim awak media melakukan kunjungan ke rumah korban yang telah di tipu oleh pelaku modus pembuatan produk skincare, pada Senin 3/02/2025.


Lanjut, Si korban juga mengungkapkan bahwa sindikat ini telah meraup uang ratusan juta rupiah dengan beralasan izin usaha sektor kecantikan.


"Mereka memulai aksinya dengan menawarkan paket pembuatan produk skincare yang diklaim bebas bahan kimia dan telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," Jelas si korban kepada awak media.


Setelah tertarik, calon korban diharuskan membayar sejumlah uang sebagai biaya awal untuk proses pembuatan produk dan pengurusan izin edar. 




Biaya tersebut bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, tergantung paket yang ditawarkan. 


Korban yang terlanjur membayar kemudian akan diberikan janji-janji manis mengenai hasil produk yang berkualitas tinggi dan jaminan izin edar yang cepat.


Namun, setelah pembayaran dilakukan, si korban mulai merasakan kejanggalan ketika produk yang dijanjikan tidak kunjung diterima.


Dan korban bahkan mengaku ditipu berkali-kali, karena para pelaku terus menerus memberikan keyakinan kepada si korban agar mempercayainya.


Si korban juga mengatakan kepada beberapa Tim awak media bahwa korban sudah melapor ke pihak kepolisian resort polres kubu raya, semenjak tanggal 6 Juni 2024.


"Namun hingga saat ini belum ada pemberitahuan hasil dari laporan kami," tutupnya. (Tim)


Pewarta : Syarif
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita