24 C
id

Peti Emas Mengapung di Sungai Batu Sanggau, Apakah Ini Temuan Bersejarah?




Sanggau | kalbar.suarna.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan. Meski sudah banyak diberitakan oleh media dan jelas melanggar hukum, tambang ilegal ini tetap berdiri kokoh, seakan kebal terhadap aturan.


Publik pun bertanya-tanya, siapa yang melindungi aktivitas ilegal ini? Pasalnya, PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Pencemaran sungai, rusaknya ekosistem, hingga potensi konflik sosial menjadi dampak nyata yang terus terjadi.




Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Namun, mengapa tambang emas ilegal ini tetap beroperasi seolah tidak tersentuh hukum? 

Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak tegas. Jika dibiarkan, bukan hanya kerugian finansial yang ditanggung negara, tetapi juga bencana ekologis yang bisa berdampak jangka panjang bagi generasi mendatang.


Apakah aparat penegak hukum akan segera turun tangan atau justru tetap membiarkan tambang ilegal ini beroperasi tanpa hambatan? Kita tunggu kelanjutannya. ( Tim )


Pewarta : Arifin.S


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.