24 C
id

Polresta Pontianak Sambangi Rumah Duka Almarhum Iqbal, Korban Penganiayaan Saat Pawai Obor




Pontianak | kalbar.suarana.com – Polresta Pontianak menunjukkan kepedulian dan rasa empati kepada keluarga almarhum Iqbal, korban penganiayaan saat pawai obor pada 27 Februari 2025. Dalam kunjungan tersebut, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo, S.I.P., M.Sos., menyampaikan tali asih dan turut belasungkawa mendalam kepada orang tua almarhum Igbal Syahputra yang tinggal di Jalan KY.Sudarso gang Delima 2 Kel Sungai Jawi Luar pada Rabu, (5/03/2025).


Kunjungan ini merupakan bentuk perhatian Polri terhadap masyarakat yang mengalami musibah serta wujud kepedulian terhadap situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Pontianak. Dalam pertemuan di rumah duka, Kapolsek Pontianak Barat menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut.




"Kami turut berduka atas meninggalnya ananda Iqbal. Kami memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan tegas dan transparan, sehingga keluarga mendapat keadilan," ujar AKP Basuki Arif Wibowo.b


Ibu Almarhum Sdr Syarifah mengapresiasi kehadiran Polresta Pontianak dan berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku..




Saat ini, kepolisian terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.


Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dalam setiap kegiatan keagamaan dan kebudayaan di kota Pontianak, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(wgt)

Editor Humas Polresta Pontianak


Pewarta : Sy.yusuf


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita