24 C
id

Satresnarkoba Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari Dua Kasus




Pontianak | kalbar.suarana.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak memusnahkan barang bukti narkotika dari dua kasus yang berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi terbaru. 


Dalam pemusnahan tersebut, Satresnarkoba mengamankan barang bukti dari tersangka (S) dan (SS) di TKP depan Toko Obat Apotek Sehat Jalan Pahlawan Pontianak Selatan sekira Pukul 20.00 WIB dengan total berat 3,80 gram narkotika golongan 1 jenis Sabu serta dari tersangka (SZ) di TKP Jalan Panca Bakti Jalan Khatulistiwa Pontianak Utara sekira pukul 00.05 WIB berupa lima klip sabu seberat 3 29 gram Narkotika jenis Sabu.




Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasat Resnarkoba, AKP Batman Pandia, S.I.P., MAP., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pontianak.


"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta bukti keseriusan Polresta Pontianak dalam memberantas narkotika. Kami akan terus melakukan operasi dan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba di Kota Pontianak," ujar AKP Batman Pandia.




Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur dengan melibatkan perwakilan kejaksaan, pengacara tersangka, serta pihak terkait lainnya. Proses ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan serta menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus narkotika.


Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(wgt)

Editor Humas Polresta Pontianak


Pewarta : Sy.yusuf
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.