24 C
id

Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Tangkap 3 Pedagang Miras Ilegal di Hari Kedua Ops Pekat Kapuas 2025




Pontianak | kalbar.suarana.com  – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak menindaklanjuti informasi dari masyarakat berhasil mengamankan tiga pedagang minuman keras (miras) tanpa izin dalam operasi yang dilakukan pada hari kedua Operasi Pekat Kapuas 2025., pada hari Selasa (05/03/2025) pukul 23.11 WIB.


Para pelaku yang merupakan Pemilik Toko ( DS), Penaggung jawab toko (JN)  dan karyawan toko (PS) ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Toko  VIP ONE SHOP di Jalan Hijas, Pontianak Selatan, serta di kawasan Jalan Padat Karya, Pontianak Tenggara dengan Barang bukti 331 botol minuman berakohol dengan berbagai jenis dan kadar alkohol yang berbeda.




1 orang ditetapkan sebagai TSK  atas nama DN sebagai pemilik Toko VIP ONE SHOP dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 204 KUHPidana.


Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, S.I.K., menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.


"Kami telah mengamankan tiga pelaku yang menjual miras tanpa izin beserta barang bukti berupa ratusan botol minuman keras berbagai merek. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kompol Wawan Darmawan.


Operasi Pekat Kapuas 2025 akan terus dilakukan secara intensif guna menekan peredaran miras ilegal dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat. 


Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pontianak.(wgt)

Editor Humas Polresta Pontianak


Pewarta : Arifin.S
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita