24 C
id

Kue Lapis Andalan Hidangan Hari Raya Idul Fitri




Kubu Raya | kalbar.suarana.com - Merayakan  Hari Raya Idul Fitri, kue lapis menjadi salah satu pilihan utama di meja hidangan keluarga. Kue yang memiliki lapisan warna-warni ini tak hanya menggoda selera, tetapi juga memiliki simbolisme kebersamaan dan keberkahan di hari yang fitri. Kue lapis sudah menjadi tradisi yang tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri di Indonesia, dan seringkali menjadi pilihan kue andalan di setiap rumah.


Di tengah tren kuliner yang terus berkembang, kue lapis tetap bertahan sebagai ikon dalam hidangan lebaran. Dengan proses pembuatan yang memerlukan ketelatenan dan kesabaran, kue lapis dianggap sebagai simbol kerja keras dan kebersamaan keluarga saat membuatnya. Variasi rasa, seperti lapis legit, lapis lumut,lapis belacan semakin menambah daya tarik kue tradisional ini.


Di pasar kuliner, banyak penjual kue lapis yang menawarkan aneka jenis dengan harga yang bervariasi. Bahkan, beberapa toko kue ternama telah menyediakan kue lapis dalam bentuk kemasan eksklusif yang siap dikirimkan kepada pelanggan sebagai oleh-oleh lebaran. Tidak hanya menjadi favorit di Indonesia, kue lapis juga mulai dikenal di luar negeri sebagai bagian dari kekayaan kuliner Indonesia.


Bagi banyak keluarga, membuat kue lapis secara bersama-sama menjadi bagian dari ritual menyambut lebaran yang penuh makna. "Kue lapis bukan hanya soal rasa, tetapi juga soal kebersamaan dan kenangan indah bersama keluarga saat mempersiapkan hidangan lebaran," ujar seorang ibu rumah tangga yang telah lama memproduksi kue lapis untuk dijual.


Dengan segala keistimewaannya, kue lapis tetap menjadi andalan yang tak tergantikan untuk melengkapi hidangan lebaran dan merayakan kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.


Pewarta : Mansyur
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.