24 C
id

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Patroli Enggang Polsek Pontianak Selatan Amankan Terduga Pelaku Curanmor




Pontianak | kalbar.Suarana.com – Respons cepat ditunjukkan oleh Tim Patroli Enggang Polsek Pontianak Selatan setelah menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di simpang Jalan Daya Nasional, pada Senin (8/4/2025).


Terduga pelaku berhasil diamankan oleh korban bersama kawanya pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 pukul 08.30  di sekitar Jalan Tanjung Raya, tepat di samping SPBU, usai mencoba melarikan diri dari lokasi kejadian. korban  yang mengetahui aksi tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku sebelum akhirnya menghubungi pihak kepolisian dan pelaku bererta Barang bukti sepeda motor diamankan di Polsek Pontianak Selatan.




Kapolsek Pontianak Selatan, Akp Jatmiko,S.H melalui personel Patroli Enggang yang menerima informasi dari masyarakat, segera bergerak menuju lokasi penangkapan dan mengamankan terduga pelaku guna menghindari amukan massa serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.


"Terima kasih kami sampaikan kepada masyarakat yang sigap membantu serta segera menginformasikan kejadian ini. Kecepatan laporan dan sinergi dengan warga sangat membantu tugas kepolisian," ujar Kapolsek Pontianak Selatan.


Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.


Polsek Pontianak Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Kolaborasi aktif antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(wgt)

Sumber Humas Polresta Pontianak


Pewarta : Yudi Firmansyah.SH


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.