24 C
id

Respon Cepat Aduan Warga, Polsek Pontianak Selatan Amankan Terduga Pelaku Pengrusakan Kios di Jalan Kesehatan




Pontianak|kalbar.suarana.com - Personil Polsek Pontianak Selatan bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aksi pengrusakan sebuah kios yang terjadi di Jalan Kesehatan, Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa malam (8/4/).


Begitu menerima laporan, petugas langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan pengamanan situasi. Berdasarkan keterangan dari saksi di lokasi, personil Polsek yang didukung oleh Tim Samapta Enggang Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga kuat bertanggung jawab atas aksi pengrusakan tersebut.




Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko, S.H., M.H., mengatakan bahwa penanganan cepat ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam merespon setiap laporan masyarakat secara profesional dan humanis.


"Kami bergerak cepat untuk memastikan situasi tetap kondusif. Terduga pelaku sudah kami amankan dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan dibawa ke Mako Polresta Pontianak, tentunya didampingi oleh Ketua RT setempat sebagai saksi," ujar AKP Jatmiko, S.H., M.H.


Di TKP, personil juga melakukan olah tempat kejadian dan mendata kerusakan yang terjadi pada kios tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan. Hingga saat ini, motif di balik aksi pengrusakan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.


Polsek Pontianak Selatan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas di lingkungan mereka. Kepolisian memastikan seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pontianak Selatan.

(Humas Polsek Pontianak Selatan) 


Pewarta : Ronny Aswandi


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita