24 C
id

Sanggahan somasi dari PT, BORNEO TWINDO GRUP.




Bengkayang | kalbar.suarana.com - Kalbaco bukan rokok ilegal.!..
kalbaco bukanlah rokok yang tidak memiliki cukai resmi atau produk ilegal
Seperti yang di lansir di beberapa media viral baru-baru ini bahwa pruduk rokok kalbaco adalah rokok dengan pita cukai palsu,


Hal ini sempat dibantah oleh pihak manajemen PT, BORNEO TWINDO GRUP(BTG)
mengatakan dalam pertemuan dengan awak media senin 7/4/2024 bahwa pruduk kalbaco yang kami pasarkan itu legal dan memiliki dukumen resmi dan layak edar,


" sesuai Produksi kalbaco taat pembayaran pajak kepada negara yaitu
setoran/pembayaran pita cukai, setoran SPPR ( surat pemberitahuan pajak rokok),


"Selain itu pajak daerah, setoran PPN HT ( pajak pertambahan nilai hasil tembakau) setoran pajak penghasilan ( pph 21, pph 22, pph 23,pph 25/29, pph pasal 4 ayat 2),


"Selain taat dalam pembayar pajak Perusahaan rokok kalbaco juga banyak memberikan konstribusi/ manfaat kepada masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik,


"Lanjut ia menjelaskan perusahaan rokok kalbaco telah diberikan beberapa penghargaan dari pemerintah diantaranya piagam penghargaan 100 Besar wajib pajak penentu penerimaan, KKP, dan beberapa piagam penghargaan lainnya dari pemerintah, kalbar.


Lanjut pihak manajemen kalbaco menyatakan kami sangat menyayangkan sebagaimana yang diberitakan rekan rekan awak media dimana tampa mengkonfirmasi dulu tentang kejelasan serta ke absahan legalitas produk kalbaco yang dikeluarkan dari PT. BORNEO TWINDO GRUP , 


" dan kami juga menyayangkan dari narasi yang dimuat melibatkan beberapa instansi terkait seolah melakukan pembiaran dalam peredaran kalbaco yang diangap tidak resmi atau ilegal jelasnya.

(Tim red ) 


Pewarta : Sy.yusuf







"
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita