24 C
id

Bentuk dukungan dan motivasi kepada masyarakat, Pamatwil bersama Bintara penggerak Hadir Panen Jagung

 



Polres Landak |pontianak.suarana.com - Mempawah Hulu, Dalam rangka  mewujudkan kemandirian pangan serta mendukung ekonomi lokal melalui sektor pertanian, Pamatwil didampingi Bintara penggerak Polsek Mempawah Hulu bersama Poktan Gontang  melaksanakan kegiatan panen jagung di Dusun gontang Desa Tunang Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak. Senin 26/5/2025


Hadir dalam kegiatan  Pamatwil Kec Mempawah Hulu AKP Roberd Suryanto, Bintara pengerak polsek mempawah hulu :






Aipda widi suryadi,Bintara pengerak desa tunang bripda M Rabbil Wizzri serta  Kelompok tani gontang . 


Kehadiran pamatwil bersama Bintara penggerak Polsek Mempawah Hulu merupakan bentuk dukungan kepada masyarakat tani serta wujud sinergi antara kepolisian dan warga dalam meningkatkan ketahanan pangan Daerah.





Pamatwil Kecamatan Mempawah Hulu AKP Roberd Suryanto dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi kepada para petani yang telah bekerja keras dalam mengelola lahan pertanian. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan Bersama.ucapnya 


Kapolsek Mempawah Hulu IPDA Paskarianto S.H saat dikonfirmasi membenarkan dengan adanya kegiatan panen jagung yang dilaksanakan di desa Tunang Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak tersebut , dah ia menjelaskan bahwa lahan yang dipanen merupakan milik  lahan  Poktan Gontang Desa Tunang dengan luas 1,3 Ha dan merupakan  penanaman jagung dibulan Maret 2025. jelasnya


Lebih lanjut  Kapolsek berharap melalui Kegiatan panen ini dapat menjadi motivasi bagi para petani lainnya dalam meningkatkan hasil pertanian serta memperkuat sektor pertanian sebagai penopang ekonomi masyarakat.


Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan sektor pertanian di wilayah ini semakin berkembang dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi Masyarakat.ujar Kapolsek.


Sumber Humas Polsek Mempawah Hulu


Pewarta: Ronny Aswandi 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.