24 C
id

Pamong Saka Bhayangkara Polres Melawi Berikan Materi Pengenalan dan Praktek Refling


 


Melawi |Pontianak.suarana.com - Polres Melawi Polda Kalbar - Aipda Supar'am Pamong Saka Bhayangkara Polres Melawi memberikan materi dan praktek pengenalan Refling dasar kepada peserta perkemahan Raimuna Ranting Nanga Pinoh, pelatihan dasar yang disampaikan diikuti oleh 140 peserta yang berasal dari Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Kecamatan Nanga Pinoh, Belimbing, Belimbing Hulu dan Ella Hilir, Minggu (11/5/25).



Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla menyambut baik atas kegiatan yang dilakukan Aipda Supar'am yang di dampingi Pamong Aipda Ngadino, Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh Aipda Dian Rubini penanggung jawab Raimuna dan Bripka Syarif Hidayat selaku instruktur dan panitia.

Raimuna dilaksanakan dari tanggal 10 mei  sampai dengan tanggal 12 mei 2025 di Bumi Perkemahan SMA Negeri 1 Nanga Pinoh.





"Berawal dari adanya surat permohonan sebagai pemateri dari panitia, kami menyambut baik dan siap memenuhi permintaannya," ujar AKBP Harris.


Kegiatan dilaksanakan di alam terbuka, diawali pengenalan alat dan dasar serta praktek teknik Refling dengan ketinggian 15 meter.





"Dalam pelaksanaannya mengutamakan keselamatan,dari awal kegiatan hingga akhir seluruh rangkaian berjalan lancar," terang Kapolres Melawi.


Peserta Raimuna menyambut baik atas materi dan praktek yang di sampaikan, di  harapkan dapat peserta memiliki sikap dan mental yang kuat, disiplin dan peduli kepada sesama.


"Harapan bersama peserta dapat mengaplikasikannya  terutama dalam membantu masyarakat yang membutuhkan," pungkas Kapolres Melawi.


Hmsresmlw (Smi)


Pewarta : Ronny Aswandi 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita