24 C
id

Polresta Pontianak ungkap kasus penggelapan mobil rental




Pontianak.suarana.com - POLDA KALBAR - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak sukses mengungkap kasus penggelapan mobil rental yang terjadi pada hari Jumat (9/4/25) yang lalu dan mengamankan tiga orang pelaku. 


Seorang wanita VV (25) warga Gg.Nipah Jl. Kom. Yos. Sudarso, bersama dua pria masing-masing D (36) dan F (31) telah diamankan di rutan Mapolresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut. 


Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasatreskrim, AKP. Wawan Darmawan, S. I. K., mengungkapkan kasus tersebut berawal dari VV yang menyewa satu unit Avanza dari pemilik rental mobil. 


"Bermodal KTP a.n Fajar, VV menyewa Avanza ini dari pelapor sebagai pemilik rental, namun setelah batas waktu yang ditentukan, unit ini nggak kembali, " ungkap Wawan. 


Wawan menjelaskan setelah mendapat laporan terkait kasus tersebut dan serangkaian penyelidikan akhirnya pihaknya dapat mengamankan VV yang saat itu tengah berada di lorong samping di Gg. Nangka, Pontianak Timur. 


"Dari hasil interogasi, VV telah menyerahkan unit mobil tersebut kepada D dan F dengan imbalan Rp. 5 juta, sementara VV membaginya Rp. 2 juta kepada Fajar sebagai pemilik KTP yang digunakan untuk jaminan sewa mobil. Dari pengakuan VV uang tersebut dipergunakannya untuk membeli sabu dan bermain judi slot, " ungkap Wawan. 


Sementara itu unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak juga sudah berhasil mengamankan pelaku lainnya yaitu D dan F di halte Jl. Perintis Kemerdekaan pada hari Sabtu (11/5/25) sekitar pukul 13.30 WIB. 


"Dari hasil interogasi D dan F ini menerima upah 2-4 juta rupiah atas kejahatannya. Kami juga terus memburu pelaku lain yang diduga menguasai mobil hasil kejahatan, " pungkas Wawan. (WB)


Sumber Humas Polresta Pontinak


Pewarta : Ronny Aswandi 

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.