24 C
id

Sat Reskrim Polresta Pontianak tangkap pembobol Apotek Agung




Pontianak | kalbar.suarana.com - Polda Kalbar (08/05/2025), Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap SI alias Nd, pelaku pencurian uang senilai Rp34.523.500 dan satu unit handphone di Apotek Agung Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.


Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kanit IV Sat Reskrim AKP. Agus membeberkan bahwa SI alias Nd membobol Apotek Agung Siantan pada Selasa (29/04/2025) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.


"Pelaku masuk ke dalam ruko dengan memanjat bagian dinding depan sebelah kanan dan merusak pintu teras lantai 2 dengan menggunakan linggis. Berhasil masuk ke dalam Apotek Agung, pelaku mengecek barang-barang di lantai 2. Setelah itu, ia turun ke lantai 1," ungkap Agus. 


Tersangka mengambil Rp34.523.500 dan 1 unit handphone android merek Samsung. Dalam menjalankan aksinya, pelaku seorang diri dengan berbekal linggis dan sejumlah peralatan untuk membobol apotek tersebut.


Kanit IV Satreskrim Polresta Pontianak AKP Agus menambahkan usai menggasak sejumlah uang dan Hp, tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya tersebut untuk berfoya-foya mulai dari bermain judi online (judol), wanita, hingga mengkonsumsi sabu.


Saat dilakukan penggeledahan di kamar kost tersangka di Jalan Komyos Soedarso Pontianak, petugas berhasil mengamankan uang Rp4,4 juta, sisa dari Rp34.523.500 yang diambil pelaku di Apotek Agung Siantan.


"Tersangka melakukan aksi seorang diri, dan ternyata setelah hasil interogasi kami dapatkan informasi bahwa sementara terungkap ada 4 TKP pencurian lainnya,” pungkas Agus


Polisi menjerat pemuda 23 tahun tersebut dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (WB)

Sumber Humas Polresta Pontianwak


Pewarta : Ronny Aswandi



Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita