24 C
id

Terekam CCTV, Duo Penjambret di Pontianak Kota Berhasil Dibekuk Jatanras




Pontianak | kalbar.suarana.com – (9/05/2025) Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Pangeran Natakusuma, tepatnya di depan Gang Bambu Pontianak Kota yang terjadi pada hari Sabtu (3/5/25) sekitar pukul 10.45 WIB lalu. 


Satu orang ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) sebut saja Kuat yang merupakan anak dibawah umur dan Fa (25) berhasil diamankan setelah aksinya terekam kamera CCTV.


Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim, AKP. Wawan Darmawan, S. I. K., menerangkan
penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban, TR (55), yang menjadi korban penjambretan. 




Saat itu, korban baru saja pulang dari toko HP setelah membeli kuota dan menenteng kantong plastik  yang berisikan satu unit HP dan uang sebesar Rp.400.000,- dan dompet yang berisikan sejumlah surat-surat penting.


"Saat pulang setelah membeli kuota itulah tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai motor Vario hitam dan merampas kantong plastik  yg ditenteng korban dan langsung melarikan diri, " ungkap Wawan. 


Wawan menjelaskan setelah menerima laporan Polisi dari korban, unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan menganalisa hasil rekaman CCTV di TKP dan kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku adalah Fa dan (ABH) Kuat.


"Fa dan Kuat ini tinggal di salah satu rumah kontrakan yang beralamat di Gg. Waspada V, Kel. Sui Jawi, Kec. Pontianak Kota, dan berhasil kami amankan pada hari Kamis (8/5/25) sekitar pukul 00.21 WIB, " terang Wawan. 


"Modus pelaku ini awalnya sedang melintas di Gg. Bambu kemudian melihat korban sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa kantong kreseknya plastik berwarna putih, melihat kesempatan tersebut timbul niat melakukan kejahatan, kemudian Fa yang berperan mengendarai sepmot memepet korban dan (ABH) Kuat langsung merampas kantong kresek tersebut, " ungkap Wawan. 


Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP.Wawan Darmawan, S.I.K., menambahkan berdasarkan pengembangan yang dilakukan, pihaknya mendapatkan  informasi bahwa sarana motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya tersebut dengan meminjam motor milik temannya. 


Saat ini, keduanya beserta barang bukti dan sarana untuk melakukan kejahatan sudah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (WB)

Sumber Humas Polresta Pontianak



Pewarta : Sy.yusuf


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita