24 C
id

Breaking News : Aparat Gabungan Gerebek Gudang Berisi Ribuan Oli Diduga Palsu di Kubu Raya

 



Kubu Raya, Kalbar  | pontianak.suarana.com - 20 Juni 2025. 


Aparat gabungan dari BAIS (Badan Intelijen Strategis) TNI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Badan Intelijen Negara (BIN), Intel Kodam, dan Angkatan Laut, berhasil menggerebek sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan dan peredaran oli palsu. Penggerebekan berlangsung di kawasan pergudangan Jalan Ektrajos, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (20/6).


Saat penggerebekan, aparat menemukan ribuan liter oli dari berbagai merek yang diduga palsu dan siap diedarkan ke pasaran. Operasi ini dilakukan setelah tim gabungan memantau lokasi tersebut selama beberapa jam.


“Awalnya kami memberikan kesempatan kepada pihak pengelola gudang untuk membuka pintu secara sukarela, namun yang bersangkutan berbelit-belit dan tidak kooperatif,” ungkap salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya. Berbekal surat izin penyidikan (sprint), tim gabungan akhirnya memutuskan untuk membuka paksa pintu gudang guna memastikan keberadaan barang bukti.


Hasil pemeriksaan sementara, ditemukan berbagai merek oli yang dikemas sedemikian rupa dan diduga kuat merupakan produk palsu. Aparat juga mengamankan sejumlah dokumen dan peralatan yang digunakan dalam praktik tersebut.


Saat ini, pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar bersama BAIS TNI, BIN, Intel Kodam, dan Angkatan Laut terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait di balik peredaran oli palsu ini.


Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang, termasuk dari jajaran Polda Kalbar, terkait langkah lanjutan dan status hukum dari para pelaku yang terlibat.


Tim Red


Pewarta :  Ronny Aswandi 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita