24 C
id

Polisi Amankan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan dan Penyebaran Konten Asusila Bermotif Asmara

 



Polresta Pontianak | pontianak.suarana.com -  Polda Kalbar (18/06/2025)–Sat Reskrim.Polresta 

Pontianak berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus penganiayaan disertai penyebaran konten asusila yang terjadi di Jalan Martadinata, Pontianak, Kalbar, pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.53 WIB 


 Aksi para pelaku diduga dilatarbelakangi motif asmara, di mana korban dituduh menjalin hubungan dengan pacar salah satu pelaku.


Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polresta Pontianak.





“Ketiga tersangka yang berinisial AF PT dan SQ als Nd melakukan penganiayaan terhadap korban , NM (19 thn)  mengalami kekerasan mulai dari dijambak, ditampar, ditinju, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan pelaku.

Bahkan, pakaian korban dilucuti hingga telanjang, lalu divideokan oleh salah satu tersangka menggunakan ponsel dan video diunggah ke.Isntagram salah satu tersangla.ND

 juga merekam kejadian tersebut, yang kemudian disebarluaskan dalam bentuk konten asusila. Motifnya diduga karena kecemburuan dan konflik asmara,” ungkap AKP Wawan Darmawan.


Dari hasil penyelidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu set pakaian korban

Dua unit ponsel, masing-masing milik korban dan pelaku, yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan konten


Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 406 KUHP, serta Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.


Pewarta: Ronny Aswandi 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Jaringan Media

Suarana Suarana.com Suarana Jabar Suarana Jabar Suarana Jateng Suarana Jateng Suarana Jatim Suarana Jatim Suarana Lampung Suarana Lampung Suarana Kalbar Suarana Kalbar Suarana Aceh Suarana Aceh Suarana Pontianak Suarana Pontianak Suarana Sumsel Suarana Sumsel Suarana Sumut Suarana Sumut Lintas Indonesia Lintas Indonesia Taktis Taktis.web.id Zonix Zonix.web.id Karawang Expres Karawang Expres Fokus Kalbar Fokus Kalbar Pojok Media Pojok Media Politikanews Politikanews Gepani Gepani.web.id Borneonews Borneonews.web.id Kalbarsatu Kalbarsatu.web.id Indonesia Network Indonesia Network Kabar Negeri Kabarnegeri.web.id Karawang Bergerak Karawang Bergerak Bukafakta Bukafakta.web.id Radarkita Radarkita.web.id Inspirasi Inspirasi.web.id IIndeka Indeka.web.id Kampara Kampara.web.id Linkbisnis Linkbisnis.co.id Expose Expose.web.id Suarakotasiber Suarakotasiber Rizki Suarana RIzki Suarana Warta Nasional Warta Nasional Jejak Kasus Jejakkasus.my.id Pangkal.id Pangkal.id Suara Bangsa Suara Bangsa Jurnal Rakyat Jurnal Rakyat Fakta Plus Faktaplus.web.id Lensa Berita Lensa Berita