24 C
id

Polresta Pontianak Ikuti Upacara Tradisi Pencucian Pataka Secara Daring Jelang HUT Bhayangkara ke-79

 



Polresta Pontianak | pontianak.suarana.com  -  Polda Kalbar – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Pontianak mengikuti upacara tradisi pencucian Pataka secara daring, Rabu (18/6/2025). 


Kegiatan ini merupakan simbol penyucian semangat dan pengabdian insan Bhayangkara dalam menjalankan tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


Upacara pencucian Pataka tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Drs. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., dari Mapolda Kalbar dan diikuti secara serentak oleh seluruh jajaran kepolisian di wilayah Kalbar, termasuk Polresta Pontianak.





Di Polresta Pontianak, kegiatan ini diikuti oleh Wakapolresta Pontianak AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., didampingi oleh para Pejabat Utama (PJU) Polresta Pontianak serta para Kapolsek jajaran. Mereka mengikuti upacara dengan khidmat dari ruang Balroom Presisi Polresta Pontianak melalui sambungan virtual.





Wakapolresta ponntianak AKBP Hendrawan mengatakan bahwa tradisi pencucian Pataka bukan hanya sebuah seremoni, namun juga merupakan momentum untuk merefleksikan kembali nilai-nilai perjuangan dan pengabdian Polri kepada bangsa dan negara.


“Tradisi ini menjadi pengingat bahwa semangat pengabdian kami harus senantiasa bersih, tulus, dan berlandaskan pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ujarnya usai kegiatan.


Upacara pencucian Pataka ini juga menjadi pembuka rangkaian kegiatan dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang akan diperingati pada 1 Juli 2025 mendatang, dengan berbagai kegiatan sosial, kemasyarakatan, dan internal di tubuh Polri, sesuai dengan Tema Hari Bhayangkara Tahun 2025 "POLRI UNTUK MASYARAKAT"


Dengan semangat Hari Bhayangkara, Polresta Pontianak berkomitmen terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya.(WG)


Sumber Humas Polresta Pontianak


Pewarta: Ronny Aswandi 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.