24 C
id

Film Believe Dapat Tempat di Hati Masyarakat Wilayah Kodam XII/Tpr

 



Pontianak | pontianak.suarana.com - Setelah sebelumnya Film Believe, Takdir, Mimpi dan Keberanian tayang perdana di seluruh bioskop tanah air tanggal 24 Juli 2025 lalu, film karya anak bangsa ini ternyata banyak diminati oleh seluruh kalangan. Tak terkecuali di wilayah Kodam XII/Tanjungpura.


Film Believe mendapatkan tempat di hati masyarakat Kalbar dan Kalteng. Film ini diadaptasi dari buku biografi ‘Believe: Faith, Dream, and Courage’, yang menyoroti perjalanan hidup dan nilai-nilai kepemimpinan Jenderal Agus Subiyanto. Pesan utama film ini mengangkat keberanian dalam mewujudkan mimpi serta pengabdian tanpa pamrih demi bangsa dan keluarga.




Untuk di wilayah Kodam XII/Tpr film ini tayang di empat bioskop. Diantaranya, XXI Ahmad Yani Kota Pontianak, XXI Grand Mall Singkawang, XXI Palangka Raya dan XXI Kuala Kapuas. 


Wakapendam XII/Tpr Letkol Inf Letkol Inf Agung Widi Palupi, S.I.P., mengatakan dari laporan yang diterimanya, sejak penayangan perdana di bioskop, animo masyarakat untuk menonton film karya anak bangsa ini cukup tinggi. 


"Minat masyarakat cukup tinggi. Dari data per 31 Juli untuk di XXI Ahmad Yani menempati rangking 4 jumlah penontonnya dari 346 bioskop XXI se-Indonesia. Kemudian disusul XXI Palangka Raya rangking 47, XXI Grand Mall Singkawang rangking 50 dan XXI Kuala Kapuas rangking 119," ungkapnya. 


Menurut Wakapendam, tanggapan yang cukup positif dari masyarakat terhadap film Believe ini merupakan wujud dukungan terhadap karya anak bangsa. Ini akan membawa dunia perfilman Indonesia semakin maju. 


"Peningkatan animo ini tentunya diharapkan  berdampak positif pada industri film, mendorong kreativitas dan produksi film-film berkualitas. 

Selain karya baru juga akan melahirkan sineas muda di Indonesia," harap Letkol Agung Widi Palupi. (Pendam XII/Tpr)


Pewarta: Ronny Aswandi 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.