24 C
id

Gabungan Wartawan Indonesia Kalbar Kecam OTT yang Hanya Menghukum Separuh Aktor

 



Pontianak Kalbar | pontianak.suarana.com - Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat mengecam operasi tangkap tangan (OTT) yang hanya menghukum separuh aktor, yaitu penerima suap, tanpa menyeret pemberi suap ke meja hijau. Menurut Ketua GWI Kalbar, Alfian, praktik suap tidak mungkin terjadi tanpa ada pihak yang memulai, sehingga membiarkan pemberi lolos akan menimbulkan kesan penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.


GWI Kalbar menuntut aparat penegak hukum (APH) untuk menegakkan aturan secara adil dan transparan, tanpa tebang pilih. Mereka berharap APH dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini.




Korupsi, gratifikasi, dan praktik suap adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. GWI Kalbar berharap APH dapat menegakkan hukum dengan tegas dan tidak membiarkan pelaku korupsi lolos dari hukuman.


Jika OTT hanya menghukum separuh aktor, maka itu akan menimbulkan preseden buruk dan mencoreng wibawa hukum. GWI Kalbar berharap APH dapat menghindari hal ini dan menegakkan hukum dengan adil.


GWI Kalbar menginginkan keadilan nyata, bukan keadilan yang setengah-setengah. Mereka berharap untuk melihat penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini.


GWI Kalbar menunjukkan kesungguhan dan dedikasi dalam menjalankan tugasnya sebagai organisasi wartawan. Mereka berharap APH dapat menunjukkan kesungguhan dan dedikasi yang sama dalam menegakkan hukum.


GWI Kalbar mengharapkan APH dapat menegakkan hukum dengan adil dan transparan dalam kasus ini. Mereka berharap dapat melihat keadilan nyata dan penegakan hukum yang berkualitas di Kalimantan Barat. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum yang terbaik dan meningkatkan kualitas hukum yang seadil-adilnya.( GWI DPD Kalbar)


Pewarta: Ronny Aswandi 


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.