24 C
id

Pangdam XII/Tpr Serahkan Komando Operasi Swasembada kepada Pangkogabwilhan III







Pontinak.suarana.com - MimikaPangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., secara resmi menyerahkan tugas dan tanggung jawab Panglima Komando Operasi (Pangkoops) Swasembada kepada Pangkogabwilhan III, Letjen TNI Bambang Trisnohadi.


​Prosesi Alih Komando dan Pengendalian (Kodal) ini berlangsung khidmat di Aula Yonif 754/ENK Kostrad, Timika, Mimika, Papua Tengah, pada Rabu (18/2/2026).

​Alih Kodal ini merupakan langkah strategis TNI dalam mengoptimalkan koordinasi wilayah di Papua Tengah. Penyerahan estafet operasional ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar satuan dalam tugas pokok Operasi Swasembada.






Dalam sambutannya, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito menyampaikan apresiasi kepada seluruh prajurit yang telah bekerja keras di bawah kepemimpinannya. Beliau menekankan bahwa transisi ini adalah bagian dari dinamika organisasi untuk hasil yang lebih maksimal.


​Menurutnya, alih Kodal ini adalah langkah strategis untuk memastikan operasi terus berjalan secara intensif. Beliau percaya di bawah kendali pejabat yang baru nantinya sinergi lintas satuan akan semakin solid dalam mewujudkan kedaulatan pangan di tanah Papua. 





​Senada dengan hal tersebut, Letjen TNI Bambang Trisnohadi selaku Pangkogabwilhan III nantinya akan menyerahkan jabatan Pangkoops Swasembada kepada pejabat baru untuk melanjutkan serta meningkatkan capaian yang telah dirintis oleh pejabat sebelumnya.


​Menurutnya, tugas tersebut adalah amanah besar. Beliau mengharapkan Pangkoops Swasembada yang baru dapat melanjutkan program dan melakukan evaluasi untuk penguatan di titik-titik strategis agar manfaat kehadiran TNI benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat. (Pendam XII/Tpr)


Pewarta : Ronny Aswandi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.