24 C
id

Akhiri Tugas di Ufuk Timur, Pangdam XII/Tpr Kunjungi Pangdam XVII/Cen






Jayapura | Pontianak.suarana.comPangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., menyambangi Markas Kodam XVII/Cenderawasih di Kota Jayapura, Papua, pada Jum'at (20/2). Kunjungan kehormatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antar-petinggi TNI Angkatan Darat, tetapi juga menandai selesainya tugas Mayjen TNI Novi Rubadi sebagai Panglima Komando Operasi (Pangkoops) Swasembada.


Kedatangan Pangdam XII/Tpr tersebut disambut hangat oleh Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Amrin Ibrahim, S.I.P. Pertemuan kedua jenderal bintang dua ini berlangsung akrab di Ruang Kerja Pangdam XVII/Cen, mencerminkan soliditas yang kuat di tubuh TNI AD dalam mengawal program-program strategis di wilayah Papua.






Dalam perbincangan tersebut, Pangdam Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi secara resmi berpamitan kepada Mayjen TNI Amrin Ibrahim. Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sinergi, dukungan, dan kerja sama yang telah terjalin sangat baik dengan jajaran Kodam XVII/Cenderawasih selama dirinya mengemban amanah sebagai Pangkoops Swasembada.






Tugas sebagai Pangkoops Swasembada sendiri merupakan salah satu peran strategis TNI dalam mendukung program ketahanan pangan nasional di daerah, yang keberhasilannya sangat bergantung pada kolaborasi lintas komando dan dukungan masyarakat setempat.


Seiring dengan selesainya masa tugas dan tanggung jawab tersebut, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito akan kembali memfokuskan pengabdiannya dalam memimpin jajaran Kodam XII/Tpr


Kunjungan silaturahmi ini sekaligus menjadi simbol serah-terima tongkat estafet kerja sama yang akan terus dilanjutkan demi kemajuan dan keamanan, khususnya di tanah Papua. (Pendam XII/Tpr)


Pewarta: Ronny Aswandi 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.