24 C
id

Pangdam XII/Tpr Sambangi Yonif 644/Walet Sakti: Prajurit Infanteri Harus Mahir dan Militan







Kapuas Hulu | pontianak.suarana.com – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Batalyon Infanteri (Yonif) 644/Walet Sakti pada Rabu (6/5/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung pembinaan satuan sekaligus mempererat silaturahmi dengan seluruh prajurit di perbatasan.


Kedatangan Pangdam beserta rombongan disambut langsung oleh Danyonif 644/Wls, Letkol Inf Tiertona Arga, S.I.P., diiringi yel-yel penuh semangat yang digelorakan oleh para prajurit Walet Sakti.







Dalam arahannya, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito menekankan bahwa profesi tentara adalah pengabdian yang bersifat extraordinary atau luar biasa, melampaui standar masyarakat sipil pada umumnya.


"Kalian didesain, dirancang, dan direkrut melalui seleksi ketat mulai dari kesehatan, jasmani, hingga psikologi. Hal ini karena tugas yang kalian emban tidaklah biasa," tegas Pangdam.







Pangdam mengingatkan para perwira dan unsur komandan untuk terus mengasah kemampuan tim, mulai dari tingkat regu hingga peleton. Menurutnya, keberhasilan tugas operasi merupakan rapor tertinggi dari pembinaan satuan.


Menutup arahannya, Pangdam XII/Tpr berpesan agar lingkungan batalyon dijaga dari hal-hal negatif. Beliau menginstruksikan para Komandan Kompi (Danki) hingga Komandan Peleton (Danton) untuk lebih proaktif dalam mengawasi anggotanya.


"Isi batalyon ini dengan tradisi yang positif, jangan ada tradisi destruktif yang menghancurkan satuan. Saya minta kalian menghayati tugas, saling mengingatkan antar rekan, dan minimalisir segala bentuk pelanggaran," pungkas Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito. (Pendam XII/Tpr)


Pewarta : Ronny Aswandi 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.