24 C
id

Pengamat Soroti Larangan Fotokopi e-KTP: Infrastruktur Digital Pelayanan Publik Dinilai Belum Siap!







Pontianak.suarana.com //
PONTIANAK – Pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai kebijakan larangan penggunaan fotokopi e-KTP dalam pelayanan publik belum sepenuhnya dapat diterapkan secara efektif di lapangan karena terbentur kesiapan infrastruktur digital di berbagai instansi pemerintahan.


Hal tersebut disampaikannya menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan optimalisasi pemanfaatan chip pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).


“Secara hukum, surat edaran ini merupakan instruksi internal pemerintahan. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi hingga ke unit pelayanan paling bawah. Selama card reader atau alat pembaca chip KTP belum tersedia di setiap meja pelayanan publik, maka praktik permintaan fotokopi e-KTP masih akan terus terjadi,” ujar Herman kepada media, Minggu (10/5/2026).


Menurutnya, selama bertahun-tahun masyarakat telah terbiasa diminta menyerahkan fotokopi e-KTP dalam hampir seluruh urusan administrasi, baik di instansi pemerintahan, perbankan, maupun lembaga lainnya. Kondisi tersebut bahkan dinilai telah menjadi semacam “ritual birokrasi” dalam proses pelayanan publik.


Herman menjelaskan, secara yuridis Surat Edaran Mendagri bukan merupakan produk hukum yang secara langsung melarang masyarakat melakukan fotokopi e-KTP. Akan tetapi, kebijakan tersebut sejatinya mengarahkan seluruh penyelenggara pelayanan publik agar bertransformasi menuju sistem verifikasi digital berbasis data elektronik.


“Jika pemerintah ingin menghentikan praktik fotokopi e-KTP, maka seluruh instansi pelayanan publik wajib menyiapkan perangkat card reader atau sistem verifikasi digital lain yang terintegrasi dengan data kependudukan nasional,” tegasnya.


Ia menilai, dari perspektif hukum dan perlindungan data pribadi, praktik penyerahan fotokopi e-KTP justru menyimpan risiko serius terhadap kebocoran data masyarakat. Banyak dokumen fisik yang menumpuk di berbagai kantor tanpa mekanisme pemusnahan yang jelas dan aman.
Menurut Herman, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk berbagai tindak penyalahgunaan identitas, seperti pinjaman online ilegal, pemalsuan dokumen, hingga penipuan berbasis data pribadi.


“Banyak masyarakat yang akhirnya menjadi korban penyalahgunaan identitas karena data pribadi mereka tersebar melalui dokumen fisik. Ini persoalan serius yang harus segera dibenahi,” katanya.


Ia mendorong seluruh lembaga pelayanan publik mulai beralih menggunakan teknologi card reader maupun sistem verifikasi melalui IKD berbasis QR Code agar proses validasi identitas dapat dilakukan secara langsung tanpa perpindahan dokumen fisik.


Selain itu, Herman juga meminta pemerintah pusat mengambil langkah tegas agar seluruh lembaga, termasuk sektor perbankan, kepolisian, dan institusi pelayanan publik lainnya, melakukan sinkronisasi kebijakan terhadap implementasi aturan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut.
“Kalau memang fotokopi e-KTP tidak lagi diperbolehkan, maka seluruh lembaga wajib memiliki infrastruktur digital yang mampu memverifikasi NIK secara langsung dan cepat,” ujarnya.


Ia juga menyoroti adanya kontradiksi antara semangat digitalisasi administrasi kependudukan dengan praktik birokrasi yang masih berlangsung hingga saat ini. Di satu sisi pemerintah mendorong transformasi digital dan penggunaan IKD, namun di sisi lain banyak standar operasional prosedur (SOP) di berbagai instansi masih mewajibkan lampiran fisik berupa fotokopi identitas.


Menurutnya, kondisi itu menunjukkan bahwa integrasi data antar lembaga serta implementasi sistem Identitas Kependudukan Digital belum berjalan secara optimal di Indonesia.


“Surat Edaran Mendagri ini sebenarnya sudah cukup lama diterbitkan. Namun sangat disayangkan hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dan menyeluruh untuk mengubah pola pelayanan publik di republik ini,” pungkas Herman.


Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar
Red/Tim
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -
- Advertisment -
⚠️ Peringatan Plagiarisme
Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.