24 C
id

Panas! Pemeriksaan Fisik Gedung SMA Mujahidin Diserbu Saat Siswa UTS, Kuasa Hukum Protes Keras







Pontianak.suarana.com //
PONTIANAK — Pemeriksaan fisik Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak, Kamis (24/9/2026), berlangsung dalam suasana tegang. Adu argumen terjadi antara Tim Kuasa Hukum Yayasan Mujahidin Pontianak yang diwakili Dr. Herman Hofi Munawar dan Andi Hariadi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).


Ketegangan mencuat karena pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pemeriksaan fisik terhadap gedung yang menjadi objek dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan SMA Yayasan Mujahidin.


Menurut kuasa hukum, perkara tersebut telah dilimpahkan dan kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Pontianak. Karena itu, mereka mempertanyakan kewenangan pemeriksaan terhadap objek perkara tanpa adanya dokumen resmi atau pendampingan dari pihak pengadilan.


Dr. Herman Hofi Munawar secara tegas meminta agar pihak yang melakukan pemeriksaan menunjukkan surat resmi dari pengadilan.






“Kami meminta surat fisik resmi dari pengadilan secara langsung agar sesuai prosedur. Kita semua berdiri di atas hukum yang sama. Karena ini sudah objek perkara di persidangan, tidak boleh ada pemeriksaan tanpa dihadirkan hakim,” tegas Herman di lokasi.


Surat PDF via WhatsApp Dipersoalkan


Keberatan juga diarahkan pada mekanisme pemberitahuan pemeriksaan. Pihak yayasan menyatakan tidak menerima surat resmi dalam bentuk fisik dari pengadilan.
Menurut mereka, pemberitahuan yang diterima berupa dokumen PDF yang dikirim melalui WhatsApp pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 17.41 WIB.


Kondisi tersebut kemudian dipersoalkan karena pemeriksaan menyangkut objek yang tengah menjadi bagian dari proses persidangan.


Dalih Perintah Lisan Ketua PN Dipertanyakan


Anggota Tim Kuasa Hukum, Andi Hariadi, turut mempertanyakan informasi bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan perintah lisan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.


Bagi pihak kuasa hukum, persoalan tersebut perlu diperjelas secara administratif dan hukum. Mereka mempertanyakan mengapa kegiatan pemeriksaan terhadap objek perkara tidak disertai dokumen tertulis yang dapat ditunjukkan kepada pihak yayasan.


“Kalau ini benar merupakan bagian dari proses persidangan, tentu harus jelas dasar dan mekanismenya,” menjadi garis besar keberatan pihak kuasa hukum.


Pemeriksaan Berlangsung Saat Siswa UTS
Bukan hanya persoalan prosedur, pelaksanaan pemeriksaan fisik juga menuai sorotan karena berlangsung ketika siswa SMA Mujahidin sedang mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).


Andi Hariadi menilai pengerahan personel dan aktivitas pemeriksaan di lingkungan sekolah berpotensi mengganggu konsentrasi serta kondusivitas kegiatan akademik siswa.
Pihak yayasan mempertanyakan mengapa pemeriksaan harus dilakukan pada waktu ketika sekolah sedang menjalankan agenda ujian.


Kehadiran Ahli Asal Manado Ikut Dipersoalkan


Sorotan berikutnya menyasar kehadiran ahli asal Manado, Hendri Palar, yang disebut kembali melakukan pengukuran dan pemetaan fisik bangunan.


Herman Hofi mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut. Menurut keterangannya, pengukuran, pemetaan, serta dokumentasi terhadap bangunan telah dilakukan pada tahapan sebelumnya.


Atas rangkaian keberatan tersebut, Tim Kuasa Hukum Yayasan Mujahidin meminta pemeriksaan fisik dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan mengenai mekanisme, dasar hukum, serta penetapan tertulis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak.


Persoalan ini kini bukan hanya menyangkut pemeriksaan sebuah bangunan, tetapi juga bagaimana proses pembuktian terhadap objek perkara dijalankan ketika perkara telah berada di meja persidangan.


Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H.


Ronny Red 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -