HEADLINE NEWS
0
Pemeriksaan Fisik Gedung SMA Mujahidin Memanas, Herman Hofi Pertanyakan Dasar dan Prosedur
Pontianak.suarana.com //
PONTIANAK, Pemeriksaan fisik Gedung SMA Yayasan Mujahidin Pontianak, Kamis (24/9/2026), berlangsung di tengah keberatan pihak Yayasan Mujahidin. Adu argumen terjadi antara Kuasa Hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM Yayasan Mujahidin Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Keberatan tersebut berkaitan dengan dasar dan prosedur pemeriksaan fisik bangunan yang merupakan objek dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Pontianak.
Herman Hofi mempertanyakan mengapa pemeriksaan dilakukan tanpa pendampingan langsung dari Pengadilan Negeri Pontianak.
“Kami minta surat dari pengadilannya langsung. Jangan jadi ribut. Kita sama-sama di bawah hukum. Bagaimana prosedurnya?” tegas Herman dalam rekaman pernyataannya di lokasi.
Menurut keterangan pengurus Yayasan Mujahidin, pemberitahuan yang mereka terima bukan berupa surat fisik dari pengadilan, melainkan dokumen dalam format PDF yang dikirim melalui WhatsApp pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 17.41 WIB.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pemicu keberatan ketika tim JPU datang melakukan pemeriksaan fisik gedung.
Herman juga mempertanyakan kembali pemeriksaan terhadap bangunan tersebut karena menurutnya objek yang diperiksa merupakan bagian dari perkara yang sedang disidangkan.
Ia turut mempersoalkan kehadiran ahli dari Manado, Hendri Palar, dalam kegiatan pemeriksaan tersebut.
“Ahli datang ke sini sudah dicatat, dipetakan lagi, diperiksa lagi. Bukan itu ahli, saya cari urusannya. Apalagi masalahnya, ini datang ahli sendiri,” ujarnya.
Herman menegaskan bahwa keberatan pihak yayasan bukan semata-mata terhadap pemeriksaan fisik bangunan, tetapi menyangkut prosedur pemeriksaan terhadap objek yang sedang menjadi bagian dari perkara di pengadilan.
“Kami keberatan. Yang dilakukan oleh jaksa. Jaksa tidak punya kewenangan lagi untuk melakukan pemeriksaan. Ini sudah bukan lagi proses penyidikan,” katanya.
Pihak yayasan kemudian meminta agar pemeriksaan dihentikan sampai terdapat kejelasan mengenai dasar dan mekanisme pemeriksaan.
“Ini objek perkara. Tidak boleh lagi ada pemeriksaan tanpa dihadirkan hakim. Terus terang, kami protes di sini. Kami keberatan dengan ini,” tegas Herman.
Sumber: Dr. Herman Hofi, S.H., M.H.
Ronny Red
Via
HEADLINE NEWS
