24 C
id

Pemkot Pontianak Kerahkan Tongkang Atasi Krisis Air, Herman Hofi: Jangan Biarkan Daerah Berjuang Sendiri







Pontianak.suarana.com //
PONTIANAK — Upaya cepat Pemerintah Kota Pontianak bersama Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dalam merespons krisis air bersih akibat kemarau panjang dan intrusi air asin mendapat apresiasi dari pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi, S.H., M.H.


Menurut Herman Hofi, keputusan mengerahkan tongkang untuk mengangkut air tawar dari Desa Radak, Kabupaten Kubu Raya, serta memaksimalkan distribusi air gratis menggunakan armada tangki merupakan bentuk nyata respons pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.


"Langkah ini menunjukkan pemerintah daerah hadir ketika masyarakat menghadapi kondisi darurat. Ini adalah bentuk responsiveness dalam pelayanan publik," ujar Herman Hofi.


Ia menilai langkah tersebut tentu bukan pilihan yang mudah maupun murah. Mobilisasi tongkang berkapasitas ribuan ton membutuhkan biaya operasional yang besar, bahkan diperkirakan mencapai hampir Rp100 juta untuk sekali pengangkutan.


Namun, menurutnya, dalam kondisi krisis, pemerintah daerah memang harus mendahulukan keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat.


Di sisi lain, Herman Hofi meminta persoalan krisis air bersih Pontianak dilihat secara lebih realistis dari perspektif kewenangan dan tata kelola sumber daya air.
Ia menjelaskan, pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional atau lintas provinsi merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Pusat.


 Sungai Kapuas sendiri merupakan bagian dari Wilayah Sungai Strategis Nasional.
"Karena itu, persoalan penyediaan air baku dalam skala besar tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah kota atau kabupaten," katanya.


Herman Hofi merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Ia menyebut Pasal 40 mengatur kewenangan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai strategis nasional, sedangkan Pasal 43 mengatur tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyediaan air baku untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat melalui pengembangan jaringan infrastruktur air baku skala besar.


Menurut dia, pemerintah daerah pada dasarnya menjalankan fungsi pengolahan air baku menjadi air bersih atau air minum serta mendistribusikannya kepada masyarakat. Sementara pembangunan dan penguatan infrastruktur air baku utama membutuhkan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai pembagian kewenangannya.


Karena itu, apabila infrastruktur air baku utama belum mampu mengantisipasi persoalan seperti intrusi air laut, kekeringan berkepanjangan maupun gangguan jaringan lintas wilayah, pemerintah pusat harus segera mengambil langkah strategis.


"Jangan sampai pemerintah kota dan kabupaten harus terus melakukan langkah manual setiap kali musim kemarau datang. Penanganan darurat boleh dilakukan, tetapi harus ada solusi permanen," tegasnya.


Ia mendorong Pemerintah Pusat melalui kementerian teknis terkait segera memperkuat sistem penyediaan air baku dan SPAM regional yang mencakup Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Mempawah.


Menurutnya, solusi regional penting karena persoalan air baku tidak selalu berhenti pada batas administratif satu daerah.
"Pemkot Pontianak sudah menunjukkan sense of crisis dan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Sekarang pemerintah pusat dan pemerintah provinsi harus memberikan dukungan yang sebanding melalui pembangunan infrastruktur air baku yang berkelanjutan," ujarnya.


Herman Hofi juga menyoroti kontribusi pemerintah daerah dalam kewajiban pembayaran atau retribusi terkait pemanfaatan sumber daya air permukaan. Menurutnya, mekanisme pengelolaan pendapatan dan kewenangan tersebut semestinya turut menjadi bagian dari pembahasan pembiayaan infrastruktur air baku.


Ia mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar duduk bersama dengan Pemerintah Kota Pontianak dan pemerintah kabupaten terkait untuk membahas skema dukungan anggaran serta pembangunan penampungan air baku yang memadai.


"Sudah saatnya Pemerintah Pusat, Pemprov Kalbar, Pemkot Pontianak dan pemerintah kabupaten terkait duduk bersama mengeksekusi solusi jangka panjang. Jangan biarkan pemerintah daerah berjuang sendiri setiap kali krisis air terjadi," katanya.
Herman Hofi menegaskan, distribusi air menggunakan tongkang dan armada tangki merupakan langkah protektif yang patut diapresiasi dalam kondisi darurat.
Namun, langkah tersebut tidak boleh berhenti sebagai solusi rutin setiap musim kemarau.


"Kerja keras pemerintah daerah hari ini harus menjadi momentum untuk membangun sistem penyediaan air baku yang permanen. Tujuannya bukan sekadar mengatasi krisis hari ini, tetapi memastikan masyarakat Pontianak memiliki akses air bersih yang berkelanjutan," pungkasnya.


Ronny Red 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -