24 C
id

Direktur BUMD Bengkayang Baru Menjabat, Herman Hofi Soroti Motif di Balik Dugaan Suap Auditor BPK







Pontianak.suarana.com //
PONTIANAK – Publik tentu mengapresiasi kinerja Polda Kalimantan Barat dalam upaya penegakan hukum. Namun, penanganan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pimpinan BUMD di Kabupaten Bengkayang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar yang layak didalami secara objektif.


Akademisi sekaligus pengamat hukum, Dr. Herman Hofi, SH., MH., menyoroti posisi direktur BUMD yang disebut baru beberapa bulan menjabat. Menurutnya, masa jabatan yang relatif singkat perlu menjadi salah satu aspek yang dikaji dalam mengungkap motif dan latar belakang dugaan suap yang menjadi perkara OTT tersebut.


“Kalau benar direktur tersebut baru beberapa bulan menjabat, tentu perlu dilihat secara cermat tanggung jawabnya terhadap laporan keuangan maupun persoalan yang terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya,” ujar Herman Hofi.


Ia menilai, apabila dugaan pemberian suap kepada auditor BPK berkaitan dengan upaya menghindari atau menutupi suatu temuan dalam pemeriksaan, maka penyidik perlu menggali lebih jauh siapa pihak yang memiliki kepentingan terhadap temuan tersebut.


Menurut Herman, secara logika hukum dan kepentingan, perlu dicari tahu mengapa seorang pejabat yang baru menjabat bersedia mengambil risiko hukum apabila persoalan yang diperiksa berkaitan dengan periode sebelumnya.


Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat langsung dijadikan kesimpulan bahwa direktur baru tidak memiliki kepentingan atau tanggung jawab hukum. Semua harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, aliran dana, serta alat bukti lainnya.


“Kalau memang ada tindak pidana suap, jangan hanya melihat siapa yang tertangkap tangan. Harus ditelusuri motifnya, uangnya berasal dari mana, untuk kepentingan siapa, dan persoalan apa yang sebenarnya hendak ditutupi,” katanya.


Herman juga mendorong agar aparat penegak hukum mengembangkan penyelidikan terhadap objek pemeriksaan BPK yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Audit forensik, menurutnya, dapat menjadi instrumen penting untuk mengetahui asal-usul transaksi serta kemungkinan adanya persoalan keuangan yang lebih luas.


“Yang perlu dibuktikan adalah apakah ada pihak lain yang berkepentingan terhadap hasil pemeriksaan. Kalau ada, siapa yang sebenarnya memperoleh manfaat dari transaksi tersebut. Ini harus dibuka secara terang melalui proses hukum,” ujarnya.


Ia menambahkan, dugaan suap terhadap auditor pada dasarnya tidak berdiri sendiri karena melibatkan setidaknya pihak pemberi dan pihak penerima. Karena itu, proses penegakan hukum juga perlu memastikan seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara menyeluruh, termasuk aspek integritas proses pemeriksaan yang menjadi latar belakang perkara.


Herman menilai transparansi menjadi penting agar perkara tersebut tidak berhenti hanya pada orang yang tertangkap dalam OTT. Pengembangan perkara, menurutnya, perlu diarahkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang sah.


“Penegakan hukum harus tuntas. Kalau memang ada tindak pidana, siapa pun yang terlibat harus diproses berdasarkan bukti. Tetapi jangan pula ada pihak yang dituduh tanpa dasar. Semua harus diuji melalui penyidikan yang profesional dan objektif,” tegasnya.


Dengan demikian, publik tidak hanya mendapatkan informasi mengenai siapa yang diamankan dalam OTT, tetapi juga memperoleh gambaran utuh mengenai motif, sumber dana, tujuan pemberian uang, objek pemeriksaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila memang ditemukan berdasarkan alat bukti.


Herman berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara transparan sehingga proses hukum tidak hanya menghasilkan tersangka, tetapi juga mampu mengungkap secara utuh persoalan yang melatarbelakangi terjadinya dugaan tindak pidana tersebut.


Ronny Red 
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -