HEADLINE NEWS
0
Sengketa HGU dan Tanah Rakyat di Kalbar Kian Memprihatinkan, Herman Hofi Desak Bupati Bertindak
Pontianak.suarana.com //
KALIMANTAN BARAT — Persoalan sengketa lahan yang diduga melibatkan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) dengan tanah permukiman maupun lahan garapan masyarakat masih menjadi persoalan serius di berbagai wilayah Kalimantan Barat.
Kondisi ini menuntut perhatian dan langkah konkret pemerintah daerah agar hak-hak masyarakat tidak terabaikan di tengah kepentingan investasi dan ekspansi usaha.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi, S.H., M.H., menilai persoalan pertanahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
Menurutnya, apabila terdapat HGU yang terbukti tumpang tindih dengan hak atas tanah masyarakat, pemerintah harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan legalitas penerbitan sertifikat maupun penguasaan lahan tersebut.
Ia menegaskan bahwa kepentingan usaha tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat yang memiliki dasar penguasaan atau kepemilikan tanah yang sah.
“Persoalan ini harus dilihat secara serius. Ketika HGU diduga tumpang tindih dengan tanah masyarakat, pemerintah wajib menelusuri bagaimana proses penerbitannya, bagaimana batas-batas lahannya ditetapkan, dan apakah seluruh prosedur hukum telah dipenuhi,” demikian pokok pandangan Herman Hofi terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah kabupaten tidak cukup hanya menerima laporan atau menunggu konflik membesar. Bupati perlu mengambil inisiatif dengan mendorong pemeriksaan lintas instansi yang melibatkan unsur pertanahan, pemerintah daerah, aparat pengawasan, serta pihak terkait lainnya.
HGU Bermasalah Harus Diperiksa
Herman Hofi menilai dugaan tumpang tindih HGU dengan tanah rakyat perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, pemetaan batas bidang tanah, pengecekan koordinat, serta verifikasi riwayat penguasaan lahan masyarakat.
Apabila ditemukan cacat administrasi, pelanggaran prosedur, atau persoalan hukum dalam penerbitan HGU, mekanisme koreksi hingga pembatalan sertifikat harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, persoalan tersebut antara lain perlu dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga dapat menjadi salah satu rujukan dalam menilai keputusan administrasi yang diduga mengandung cacat prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Namun, pembatalan HGU tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan adanya klaim tumpang tindih. Keputusan tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan bukti, kewenangan pejabat atau lembaga yang berwenang, serta prosedur hukum yang berlaku.
Bupati Diminta Tidak Tinggal Diam
Herman Hofi juga menyoroti pentingnya peran kepala daerah dalam menangani konflik agraria yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat desa.
Menurutnya, pemerintah kabupaten perlu memfasilitasi penyelesaian sengketa secara transparan, memastikan pengaduan warga ditindaklanjuti, serta mengoordinasikan pemeriksaan dengan Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat sesuai kewenangan masing-masing.
Pembentukan tim investigasi lintas instansi dinilai dapat menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi persoalan, memeriksa dokumen legalitas, dan memetakan bidang tanah yang disengketakan.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi, hasilnya perlu diteruskan kepada lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum yang berwenang.
“Jangan sampai masyarakat terus menghadapi ketidakpastian atas tanah yang telah mereka tempati atau garap. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum dan memastikan setiap persoalan diperiksa secara objektif,” menjadi penekanan penting dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.
Hak Masyarakat Harus Mendapat Perlindungan
Persoalan tumpang tindih lahan bukan semata-mata menyangkut administrasi sertifikat. Konflik tersebut dapat berdampak terhadap tempat tinggal, sumber penghidupan, kegiatan pertanian, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat desa.
Karena itu, apabila perusahaan terbukti melakukan penguasaan atau penggunaan lahan yang melanggar hak masyarakat, penyelesaian harus mencakup pemulihan hak sesuai hukum, termasuk ganti kerugian apabila memang menjadi kewajiban berdasarkan hasil pemeriksaan dan putusan atau mekanisme penyelesaian yang berlaku.
Masyarakat yang merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan disertai dokumen pendukung kepada Kantor Pertanahan setempat atau Kanwil ATR/BPN Kalimantan Barat. Mereka juga dapat menempuh upaya administratif maupun jalur pengadilan sesuai jenis sengketa dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, DPRD kabupaten dan provinsi didorong menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan instansi terkait, memfasilitasi aspirasi warga, serta mempertimbangkan pembentukan panitia khusus pertanahan apabila persoalan tersebut memenuhi kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi Herman Hofi, penyelesaian sengketa lahan membutuhkan keberanian mengambil langkah, keterbukaan informasi, dan penegakan hukum yang tidak memihak.
Pemerintah harus memastikan bahwa investasi berjalan sesuai aturan, sementara hak masyarakat tetap terlindungi. Dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan, dan setiap pihak yang terbukti melanggar wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Sumber: Dr. Herman Hofi, S.H., M.H., Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik.
Ronny Red
Via
HEADLINE NEWS
