24 C
id

Warga Gang Amalia Akui Beli dan Garap Tanah Sejak 1982, Minta Kepastian Hukum serta Solusi atas Sengketa Lahan






Pontianak.suarana.com //
PONTIANAK — Aktivitas pengukuran lahan yang dipersoalkan warga di Jalan Perdana, Gang Amalia, RT 04/RW 07, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memunculkan pertanyaan mengenai identitas pelaksana, dasar kewenangan pengukuran, serta status hukum tanah yang selama ini diklaim dikuasai masyarakat,(Minggu 11 Oktober 2026).


Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 30 September 2026 sekitar pukul 15.36 WIB. Berdasarkan keterangan warga, pihak yang datang ke lokasi diduga mengatasnamakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau instansi pertanahan untuk melakukan pengukuran lahan.


Warga mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai kegiatan tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa pengukuran dilakukan di atas lahan yang menurut pengakuan mereka telah dibeli, digarap, dan dikuasai selama puluhan tahun.






Persoalan ini turut mendapat perhatian kuasa hukum warga, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., yang mendatangi lokasi untuk melihat langsung objek tanah yang dipersoalkan serta mendengarkan keterangan masyarakat.


Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut riwayat penguasaan fisik tanah, tetapi juga memerlukan penelusuran terhadap dokumen pertanahan, batas bidang, dasar klaim kepemilikan, dan legalitas kegiatan pengukuran.





Salah seorang warga berinisial AR menyampaikan bahwa dirinya membeli tanah dari almarhum Jumadi pada 1982. Setelah pembelian, ia mengaku langsung menggarap lahan tersebut dengan mengeluarkan biaya untuk pengerjaan dan pemeliharaannya.


Menurut AR, lahan yang dibelinya kemudian ditanami berbagai jenis tanaman, antara lain pohon mangga, bambu, dan durian. Keberadaan tanaman tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari riwayat pemanfaatan lahan yang berlangsung selama bertahun-tahun.


AR juga menjelaskan bahwa ketika pertama kali membeli tanah, kawasan tersebut masih relatif sepi dan akses jalan yang tersedia hanya berupa jalan setapak. Kondisi lingkungan kemudian berubah seiring perkembangan kawasan dan perbaikan akses jalan.






“Sejak awal saya membeli tanah ini dari Pak Jumadi pada 1982. Setelah membeli, saya langsung menggarapnya. Sampai sekarang sudah ada pohon mangga, bambu, durian, dan tanaman lainnya,” demikian inti keterangan AR saat menjelaskan riwayat penguasaan tanahnya.


AR mengaku keberatan ketika mengetahui adanya aktivitas pengukuran di lokasi yang selama ini ia kuasai. Ia berharap pihak yang melakukan kegiatan tersebut memberikan penjelasan mengenai identitas, tujuan, dan dasar pelaksanaannya.


Menurutnya, komunikasi dengan warga semestinya dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan persoalan dapat dibahas secara terbuka.


AR menuturkan, pengukuran yang dipersoalkan berlangsung pada sore hari, ketika sebagian warga sedang beraktivitas di luar lokasi. Akibatnya, menurut dia, tidak semua warga mengetahui kegiatan tersebut dan dapat hadir untuk meminta penjelasan secara langsung.


Ia menyayangkan tidak adanya komunikasi yang menurutnya memadai dengan masyarakat yang mengaku menguasai lahan tersebut.


Bagi AR, persoalan utamanya bukan sekadar adanya kegiatan pengukuran, melainkan kejelasan mengenai siapa yang melaksanakan kegiatan itu dan atas dasar apa pengukuran dilakukan.


Warga berharap pihak terkait dapat menjelaskan apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan resmi, siapa yang mengajukannya, serta bidang tanah mana yang menjadi objek pengukuran.


Secara administratif, identitas pelaksana dan dasar kegiatan tersebut perlu diverifikasi. Pengukuran tanah juga harus dibedakan dari penetapan hak atas tanah, karena kegiatan pengukuran saja tidak dengan sendirinya menyelesaikan sengketa kepemilikan.


Dalam keterangannya, AR menyampaikan bahwa dirinya telah mengeluarkan biaya dan tenaga untuk menggarap serta memelihara tanah sejak pembelian.


Ia berharap pihak yang mengklaim tanah tersebut bersedia membuka ruang komunikasi agar persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.


AR bahkan menyatakan bahwa apabila nantinya terdapat penyelesaian yang mengharuskan lahan diserahkan kepada pihak lain berdasarkan proses hukum yang sah, ia berharap ada solusi yang mempertimbangkan pengeluaran dan kepentingan warga.


“Kalaupun tanah ini nantinya harus diambil, kami berharap ada solusi dan ganti rugi atas biaya yang sudah kami keluarkan selama ini,” demikian inti permintaan AR.


Permintaan tersebut merupakan harapan warga dan belum dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa ganti rugi secara hukum pasti wajib diberikan. Hal itu bergantung pada status hak, dasar penguasaan, kesepakatan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.


Di lokasi yang sama, seorang warga perempuan berinisial DH menyebut terdapat tujuh orang yang memiliki lahan di kawasan yang dipersoalkan.


DH juga menjelaskan bahwa bidang tanah tersebut menggunakan ukuran kavling dengan lebar sekitar 13 hingga 15 meter.


Keterangan tersebut memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan jumlah bidang, luas keseluruhan tanah, batas setiap kavling, serta identitas dan dokumen yang mendasari klaim masing-masing pemilik.


Data mengenai luas dan batas lahan menjadi penting agar objek yang dipersoalkan dapat diidentifikasi secara tepat dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.


Kuasa hukum warga, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., mengatakan masyarakat yang didampinginya mengaku membeli tanah dari almarhum Jumadi dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan riwayat sejak 1979, 1982, 1983, dan tahun-tahun berikutnya.


Menurut Herman, lahan tersebut telah dimanfaatkan warga dalam jangka waktu panjang. Ia menyebut keberadaan tanaman dan bangunan rumah di lokasi sebagai bagian dari kondisi fisik yang perlu diperhatikan dalam menelusuri riwayat penguasaan tanah.


“Ini bukan berarti masyarakat datang tiba-tiba untuk menguasai tanah. Mereka membeli tanah berdasarkan SKT yang ada. Setelah dibeli, tanah ditanami berbagai jenis tanaman, bahkan sudah ada rumah di atasnya,” ujar Herman saat menjelaskan keterangan warga di lokasi.


Ia menegaskan bahwa riwayat penguasaan tanah dan dokumen yang dimiliki warga perlu diperiksa bersama bukti-bukti yang mungkin diajukan pihak lain.


Herman juga menyoroti adanya klaim kepemilikan dari pihak lain yang, menurut keterangannya, menyebut memiliki sertifikat atas tanah yang dipersoalkan.


Dalam konteks tersebut, ia berpandangan bahwa dasar kepemilikan setiap pihak perlu diuji berdasarkan dokumen dan fakta yang relevan. Keberadaan SKT, riwayat penguasaan fisik, maupun sertifikat yang diklaim pihak lain perlu ditelaah sesuai ketentuan hukum pertanahan.


Herman mengatakan dirinya telah melakukan konfirmasi kepada BPN terkait pengukuran yang dipersoalkan warga.


Menurut penuturannya, pihak BPN menyatakan tidak pernah memberikan perintah kepada pegawai atau karyawannya untuk melakukan pengukuran sebagaimana yang dibicarakan masyarakat.


“Pertanyaannya, siapa yang melakukan pengukuran ini? Kami sedang mempertimbangkan langkah pelaporan terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan BPN,” tegas Herman.


Pernyataan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Identitas orang yang melakukan pengukuran, instansi asal, surat tugas apabila ada, serta dasar administrasi kegiatan tersebut perlu dipastikan melalui konfirmasi resmi.


Hingga informasi ini disusun, keterangan mengenai sikap BPN masih berdasarkan penuturan kuasa hukum. Karena itu, klarifikasi langsung dari kantor pertanahan yang berwenang diperlukan sebelum dapat disimpulkan apakah kegiatan tersebut resmi, dilakukan oleh petugas tertentu, atau dilaksanakan oleh pihak lain.


Herman menyebut warga merasa resah dan berharap tidak ada pihak yang bertindak sewenang-wenang dalam persoalan pertanahan. Ia juga mengingatkan agar penyelesaian sengketa tidak didasarkan pada pengaruh jabatan atau kekuasaan, melainkan pada bukti dan ketentuan hukum.


Herman menegaskan bahwa negara memiliki mekanisme hukum untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah. Menurutnya, apabila para pihak memiliki klaim yang berbeda, masing-masing harus diberi kesempatan menunjukkan dokumen dan bukti pendukungnya.


“Negara kita adalah negara hukum. Kalau memang ada perbedaan klaim, mari kita uji di pengadilan. Masing-masing pihak bisa memperlihatkan bukti dan fakta di lapangan,” ujarnya.


Ia berharap penyelesaian perkara berlangsung objektif serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak, termasuk warga yang mengaku telah membeli dan menguasai tanah selama puluhan tahun.


Jalur hukum, menurutnya, dapat menjadi sarana untuk menguji bukti apabila penyelesaian melalui komunikasi dan musyawarah tidak mencapai kesepakatan.


Meski demikian, status kepemilikan tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan lamanya penguasaan fisik atau pernyataan salah satu pihak. Penilaian harus mempertimbangkan dokumen pertanahan, asal-usul hak, riwayat peralihan, batas dan luas bidang, serta bukti lain yang relevan.


Untuk memperoleh kejelasan, sejumlah hal perlu ditelusuri, antara lain:


1. Identitas pihak yang melakukan pengukuran pada 30 September 2026 sekitar pukul 15.36 WIB.

2. Dasar kegiatan pengukuran, termasuk surat permohonan, surat tugas, atau dokumen administrasi terkait apabila ada.

3. Riwayat penerbitan SKT yang disebut dimiliki warga, termasuk keabsahan dan kesesuaiannya dengan bidang tanah yang disengketakan.

4. Dasar klaim kepemilikan pihak lain, termasuk sertifikat yang disebut-sebut menjadi landasan klaim.

5. Batas, luas, dan letak masing-masing bidang tanah, termasuk keterangan mengenai tujuh pemilik lahan.

6. Tanggapan resmi BPN dan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah.


Klarifikasi tersebut penting untuk membedakan fakta yang telah terverifikasi dari pernyataan pihak-pihak yang masih perlu diuji.


Warga berharap pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Sementara itu, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai perkembangan dan bukti yang tersedia.


Redaksi akan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi BPN, pihak yang melakukan pengukuran, serta pihak yang mengklaim kepemilikan tanah untuk memberikan penjelasan mengenai dasar kegiatan dan status lahan yang dipersoalkan.



Sumber: Keterangan warga berinisial AR dan DH serta pernyataan kuasa hukum warga, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H.


Redaksi: Tim*
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru
Advertisement
- Advertisment -