Mediasi Ketiga: Pemkab Kubu Raya Ultimatum PT PAL Beri Jawaban dalam Sepekan"
Kubu Raya, Kalimantan Barat | pontianak.suarana.com - Rabu, 9 Juli 2025
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya kembali memfasilitasi mediasi terkait sengketa pembangunan kebun plasma antara masyarakat Desa Sepok Laut dan PT Punggur Alam Lestari (PT PAL). Mediasi ketiga ini berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati, Gedung Pamong Praja 2, dan dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mustafa, SH., MH.(9/7).
Sengketa yang telah berlarut sejak 2018 itu berkutat pada belum terealisasinya kewajiban pembangunan kebun plasma 20% dari lahan inti perusahaan. Berdasarkan data, dari total 2.100 hektare lahan inti milik PT PAL, semestinya sekitar 420 hektare dialokasikan untuk plasma. Namun hingga kini, belum ada kepastian pembangunan tersebut.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Zulkarnain, Camat Sungai Kakap Junaidi, pihak kepolisian, serta tokoh masyarakat dan koperasi, PT PAL melalui Direktur Operasionalnya, Togar Sihaan, menyatakan kesiapannya untuk membangun kebun plasma sesuai ketentuan pemerintah. Namun, menurutnya, kendala utama berada pada absennya sertifikat lahan yang menjadi dasar administrasi pembiayaan bank.
Kami tidak menolak membangun plasma. Tapi bank tidak akan cairkan dana tanpa sertifikat yang sah dan berada di tangan koperasi mitra. Itu kendala paling serius,” kata Togar.
Ia menjelaskan bahwa pembangunan plasma membutuhkan dana besar, berkisar Rp80–90 juta per hektare. Untuk 1.000 hektare, dana yang dibutuhkan hampir Rp90 miliar yang hanya bisa diperoleh melalui skema pembiayaan perbankan.
Togar juga menyebutkan bahwa proses sertifikasi tanah yang dibiayai oleh perusahaan dalam program PTSL justru menjadi bumerang. Banyak sertifikat yang seharusnya diserahkan ke koperasi, justru diambil sendiri oleh warga dari kantor BPN. Bahkan, sebagian sertifikat sudah berpindah tangan, dijaminkan ke bank, atau diperjualbelikan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Mustafa, menyampaikan bahwa Pemkab memberikan tenggat waktu satu minggu kepada manajemen PT PAL untuk memberikan jawaban resmi dan keputusan strategis.
Kami melihat ada niat baik dari perusahaan dengan hadirnya Pak Togar. Tapi harus ada kepastian. Kita minta dalam satu minggu ke depan, sudah ada keputusan dari manajemen perusahaan,” tegas Mustafa.
Ia juga menyoroti kesalahan pola awal dalam pengelolaan plasma. Menurutnya, idealnya pembangunan dilakukan terlebih dahulu, baru penetapan calon penerima manfaat (CPCL) dilakukan. Bukan sebaliknya.
Mustafa menambahkan, dari 1.400 hektare lahan yang tersedia, sekitar 200 hektare dianggap sudah siap dibangun plasma. Pihak perusahaan bahkan menyatakan siap menebus sertifikat warga yang dijaminkan ke bank, asalkan prosesnya transparan dan disepakati bersama.
Kepala Desa Sepok Laut, Muhammad Aly, memberikan respon positif terhadap proses mediasi. Ia menilai forum kali ini sebagai peluang baru untuk menyelesaikan persoalan berlarut yang telah menghambat hak-hak masyarakat.
Kami hanya meminta yang memang jadi hak kami — 20% dari HGU perusahaan. Masyarakat tidak pernah minta uang atau angka tertentu. Hanya minta plasma,” tegas Aly.
Terkait kendala administratif, ia menjelaskan bahwa sertifikat tanah adalah hak milik pribadi masyarakat, dan siap memfasilitasi pengumpulan kembali sertifikat warga jika ada permintaan resmi dari perusahaan.
Saya siap bantu kumpulkan warga kalau diminta resmi. Tapi saya tak bisa paksa warga. Komunikasi dengan perusahaan juga harus dibenahi, agar tidak terjadi miskomunikasi lagi,” tambahnya.
Mediasi ini diharapkan menjadi titik balik penyelesaian persoalan kebun plasma yang selama tujuh tahun terakhir mandek tanpa kejelasan. Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat duduk bersama dan menanggalkan ego sektoral demi kesejahteraan masyarakat Desa Sepok Laut dan sekitarnya.
Pewarta : Ronny Aswandi